Menurutnya, perusahaan di Indonesia memiliki cara culas agar mendapatkan keringan pajak.
“Perusahaan memiliki dua buku, buku pertama isinya aset perusahaan yang nilainya tinggi untuk mendapatkan kredit dari bank. Buku kedua berisi perusahaan yang mengalami kerugiaan dan utang banyak sehingga bisa mendapatkan keringan pajak,” katanya. (AHM/SN)