Menyangkut perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, menurut LaNyalla usul itu muncul karena selama 2 tahun masa jabatan Jokowi sebagai presiden dihabiskan untuk mengatasi Covid.
“Jadi kenapa tidak ditambah aja dua tahun lagi untuk menebus 2 tahun yang habis karena Covid kemarin,” kata La Nyalla.
Agar harapannya terwujud, LaNyalla pun mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan dekrit guna mengembalikan naskah asli UUD 1945. Setelah itu baru di addendum.
“Sambil memperbaiki, kita persilakan Presiden memperpanjang jabatan 2 tahun, 3 tahun, silakan,” ujarnya.
Menurut Lieus Sungkharisma, pernyataan LaNyalla itulah yang kemudian mengundang kontroversi dan memunculkan macam-macam tuduhan terhadapnya.