spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

KSPSI: Perppu Cipta Kerja Menjadi Bukti Presiden Jokowi Lebih Tunduk kepada Kepentingan Oligarki!

KNews.id- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November 2021 lalu telah tegas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikan.

Namun proses itu tidak dilakukan oleh pemerintah dalam kurun setahun terakhir. Padahal, keputusan MK adalah keputusan resmi lembaga tinggi negara. Artinya, jika presiden tidak menjalankan perintah tersbeut, maka sama saja mengkhianati konstitusi.

- Advertisement -

Begitu bunyi pointers keputusan hasil Rapat Pleno VI DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar di Sekretariat DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/1). Keputusan rapat ini juga dibubuhi tanda tangan Arif Minardi selaku ketua sidang.

“Secara formil, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan Perppu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,” bunyi putusan tersebut.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini