spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Ketua Dewas KPK Mengakui Kewenangannya terbatas, ICW: Bubarkan Saja!

KNews.id- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kehadiran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sejak awal telah melahirkan banyak persoalan.

Bahkan, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean-pun mengaku bingung dengan tugasnya karena, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK memiliki keterbatasan soal kewenangan.

- Advertisement -

“Sejak awal ICW sudah mengingatkan bahwa UU KPK baru itu substansinya bermasalah. Saling bertabrakan satu sama lain. Selain itu, membentuk lembaga pengawasan seperti Dewan Pengawas juga bukan merupakan jalan terbaik, melainkan malah melahirkan banyak persoalan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (28/4).

Solusi terbaik terkait wewenang Dewas KPK, menurut Kurnia, adalah menghilangkan Dewas itu sendiri. Dia mendorong agar UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu diuji di MK.

- Advertisement -

“Maka dari itu, solusi terbaik adalah mengembalikan UU KPK seperti sediakala melalui forum uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),” tukas Kurnia.

Menurut Kurnia, kinerja Dewas KPK selama ini tidak mencerminkan perbaikan signifikan di tubuh KPK. Dia menilai Dewas KPK terkesan banyak mendiamkan perkara yang dinilai bermasalah.

- Advertisement -

“Toh, selama ini dengan tugas yang diemban oleh Dewas, publik juga tidak melihat ada perbaikan signifikan. Misalnya, dalam konteks mengawasi kinerja pimpinan, masih banyak kontroversi dan kejanggalan yang rasanya didiamkan begitu saja oleh Dewas,” tukasnya.

“Mulai dari kegagalan menggeledah kantor DPP PDIP, dugaan kebocoran informasi saat ingin menggeledah di Kalimantan Selatan, hilangnya nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, sengkarut pencarian Harun Masiku, dan lain sebagainya,” sambung Kurnia.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengamini banyak kontroversi terjadi di tubuh KPK. Namun, Tumpak menyebut, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK memiliki keterbatasan soal kewenangan.

“Kontroversi lebih banyak dari dulu. Tapi, kalau dihitung-hitung soal pelanggaran etik, dulu juga banyak. Cuma tidak muncul karena tak pernah disidangkan, habis di tingkat pimpinan saja,” ucap Tumpak dalam wawancara d’Rooftalk, Selasa (27/4).

“Dilihat mana wewenang, tidak diatur, hubungan hierarki tidak diatur. Pandai-pandai kami sendiri melaksanakan tugas itu. Coba perhatikan lembaga pengawasan, tugas ini, dalam pelaksanaan tugas dia punya wewenang bla bla. UU kita mana? Hanya tugas disebut, bagaimana melaksanakan tugas ini?” pungkasnya. (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini