spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Kemenlu dan Mark-Up Perjalanan Dinas serta Service Fees yang tidak Wajar

KNews.id- Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Audited tahun 2018, menyajikan anggaran belanja barang sebesar Rp3.329.075.250.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.191.882.183.199,00 atau 95,88%. Realisasi belanja barang tersebut diantaranya digunakan untuk biaya perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp151.368.176.041,00 dan perjalanan dinas luar negeri senilai Rp655.588.836.078,00.

Namun, terdapat kelebihan pembayaran pembelian tiket pesawat (indikasi Mark Up) dan pembebanan Service Fees yang tidak wajar untuk perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, penelusuran dan pengujian terhadap pertanggungjawaban pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas menunjukkan hal-hal seperti, kelebihan pembayaran pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat Jenderal sebesar Rp343,30 Juta, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Sebesar Rp57,40 Juta, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Sebesar Rp139,55 Juta, serta Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Sebesar Rp1,95 Juta.

Mirisnya lagi, terdapat harga tiket pesawat untuk perjalanan dinas luar negeri memperhitungkan Service Fees yang tidak wajar, tidak transparan dan tidak diketahui pelaksana perjalanan dinas. Padahal, jelas sekali kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Pasal 13, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu pada Pasal 12 ayat (2), Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN Pasal 12.

- Advertisement -

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tiket perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp542.216.170,00 dan harga tiket perjalanan dinas luar negeri bukan merupakan harga yang paling menguntungkan negara. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini