Ketiga, WNI etnis China yang diperkirakan jumlahnya besar akan bahagia dengan kebijakan “second home visa” ini. Terbuka untuk membantu kehadiran “saudara-saudaranya” yang “berwisata” 10 tahun di Indonesia. Dengan bantuannya akan mepersulit Pemerintah Indonesia dalam mendeportasi dan menangkal WNA China yang kelak melebihi 10 tahun menetap. (AHM/SN)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved





