spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Kebijakan Second Home Jokowi Menjadi Magnet Warga RRC Menetap di Indonesia!

Oleh; M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

KNews.id- Kesembronoan Pemerintah Indonesia yang berdalih demi investasi atau pengembangan wisata adalah kebijakan second home visa melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi No. IMI-0740. GR. 01.01 tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua tanggal 25 Oktober 2022.

- Advertisement -

Meski kamuflase untuk destinasi wisata Bali tetapi dengan kalimat “dan destinasi lainnya” membuka pintu WNA untuk dapat datang di seluruh Indonesia. Orang asing dan eks WNI dapat izin menetap selama 5 atau 10 tahun dalam rangka berinvestasi “dan kegiatan lainnya”.

Alasan Dirjen Imigrasi bahwa dengan Surat Edaran ini kelak dapat membuka lapangan kerja adalah pembelokan substansi ke arah manipulasi. Orang Asing atau WNA yang datang berinvestasi adalah para tuan-tuan, pemilik modal atau kaum majikan.

- Advertisement -

Lapangan kerja bagi pribumi mungkin hanya menjadi sopir, tukang kebun, cleaning service atau penjaga keamanan. Sadar atau tidak bahwa hal ini akan menjadi jalan bagi pembentukan komunitas budak pada kaum pribumi. Penjajahan asing atas penduduk bumiputera.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini