Dan Penyidik sebelumnya, yang nyata sudah memenjarakan para Terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, atau Hakim merasa tanggung melanggar presumption of innocent/ pradga tak bersalah yang diatur oleh KUHAP/ serta melanggar asas constante justitie ( Kontan atau cepat, sederhana dan biaya murah ) yang diatur oleh UU. RI. Nomor 48 Tahun 2009. Tentang Kekuasaan kehakiman, hingga terlanjur menyiksa orang yang belum tentu bersalah?. (AHM)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved




