spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Jokowi Terancam Pemakzulan terkait Lolosnya Partai FH dalam Verifikasi KPU, Begini Penjelasan Ahli Hukum…

“Karena presiden sudah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan intervensi, jadi kita tahu clause of impeachment itu adalah satu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, suap, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

“Jadi item melakukan perbuatan tercela itu bisa masuk, karena perbuatan tercela tidak didefinisikan exactly, hanya seperti, seperti dan lain sebagainya,” imbunya.

- Advertisement -

Hal ini disebabkan KPU akan menuruti perintah dengan mengubah fakta dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) agar partai tertentu bisa lolos.

“Karena itu yang namanya mengintervensi KPU untuk meloloskan partai tertentu dengan cara melanggar undang-undang mengubah fakta dari TMS menjadi MS itu adalah perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh istana atau seorang presiden,” bebernya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini