Selain itu di rumah susun juga difasilitasi penunjang, diantaranya kios penjualan sembako, kios makanan kecil, laundry, ruang klinik, ruang perpustakaan, ruang serbaguna dan ruang pengelola dan juga CCTV.
Lebih lanjut, para penerima manfaat ini juga akan dibekali dengan berbagai macam pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan sehingga kelak mereka bisa mandiri. Nantinya mereka akan kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup. Oleh karena itu, Mensos menegaskan bahwa kepemilikan rumah susun ini tidak boleh dipindahtangankan. (Ach/Idx)