spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal, Bos OJK Buka-Bukaan

Untuk pasar negosiasi, pada Senin-Kamis sesi I, akan berubah menjadi pukul 09.00-12.00 WIB dari sebelumnya yang berlaku saat ini pada pukul 09.00-11.30 WIB. Sementara, sesi II dari 13.30-15.30 WIB, akan berubah menjadi 13.30-16.30 WIB.

Pada hari Jumat, sesi I jam perdagangan akan tetap di 09.00-11.30 WIB. Namun, pada sesi II berubah menjadi 14.00-16.30 WIB dari sebelumnya yang berlaku saat ini oada pukul 13.30-15.30 WIB.

- Advertisement -

Selain itu, dalam surat tersebut juga membahas terkait rencana jam perdagangan baru yang kembali normal. BEI untuk sementara waktu tidak melakukan perubahan terhadap batasan persentase auto reject bawah (ARB). Sehingga, batasan ARB asimetris yang ditetapkan maksimal 7%.

Auto rejection atas (ARA) saham dengan fraksi harga Rp 50-200 mencapai 35%, fraksi harga Rp 2.000-5.000 sebesar 25%, dan fraksi di atas Rp 5.000 sebesar 20%. Sebelum pandemi, besaran ARB dan ARA sama, yakni berkisar 20-35%. (Bay/Cnbcind)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini