Dalam surat tersebut disebutkan BEI akan memberlakukan ketentuan waktu perdagangan efek bersifat ekuitas yang efektif per hari Senin, 3 April 2023. Namun, informasi resmi akan diumumkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan pengumuman segera setelah diskusi terakhir BEI dengan OJK sudah final.
“Iya belum (berlaku)… Baru uji coba,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam surat yang diterima para anggota bursa (AB) tertera skenario perubahan jam perdagangan bursa yang kembali normal. Hari Senin hingga Kamis di pasar reguler, sesi pra-pembukaan masih akan sama yaitu pada pukul 08.45-08.59 WIB.
Perubahan terjadi pada waktu perdagangan sesi I menjadi 09.00-12.00 WIB dari sebelumnya pukul 09.00-11.30 WIB. Untuk sesi II akan berubah menjadi 13.30-15.49 WIB dari sebelumnya yang berlaku saat ini pukul 13.30-14.49 WIB.