spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Interpol Siap Membantu Pulangkan Saifuddin Ibrahim!

Pernyataan Saifuddin itu direspons oleh sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin itu sebagai penistaan terhadap Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis sempat menyatakan bahwa Saifuddin perlu diperiksa zahir batinnya oleh aparat.

- Advertisement -

Buntut pernyataannya itu, Saifuddin pun ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun, yang bersangkutan berada di luar negeri, diduga di Amerika Serikat.

Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini