spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Interpol Siap Membantu Pulangkan Saifuddin Ibrahim!

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

- Advertisement -

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat di Alquran.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini