KNews.id- Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa masih berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum Negara Paman Sam untuk memulangkan tersangka itu untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
“Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses [untuk memulangkan tersangka] nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1).
Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube.