spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Inilah Sosok Ustaz yang Sebut Denny Siregar Kebal Hukum

KNews – Inilah sosok ustaz yang sebut Denny Siregar kebal hukum. Potongan video ceramah seorang Ustaz yang belakangan diketahui bernama Andri Kurniawan mendadak ramai di media sosial.

Pasalnya, ia menyeret sejumlah nama pegiat media sosial yang disebutnya sebagai buzzer bayaran Pemerintah.

- Advertisement -

Entah mendapat informasi dari mana, ia menyebut buzzer seperti Denny Siregar, Abu Janda, Ade Armando, hingga Eko Kuntadhi merupakan orang bayaran Pemerintah yang ditugaskan untuk memprovokasi agama sehingga menimbulkan perpecahan umat Islam.

Ade Armando ini orang minang, dosen Universitas Indonesia dan seorang muslim. Tapi ditugasi oleh pemerintah untuk melecehkan Allah, Rasulullah, Islam, Al-Quran dan melecehkan ulama,” ujar Ustaz Andri dikutip dari TikTok @mujahidd_bandung, Selasa, 26 April 2022.

- Advertisement -

Ustaz Andri bahkan menyebut buzzer seperti mereka itu sebagai orang-orang yang kebal hukum karena dilindungi negara.

Pasalnya, selama ini rakyat selalu disuguhi laporan yang menuding mereka sebagai penista agama, tapi tak kunjung ditangkap.

- Advertisement -

“Di Indonesia ini kan ada undang-undang KUHP pasal 156 A tentang penodaan agama. Indonesia kan negara hukum, kira-kira pernah tidak Ade Armando ditangkap. Tidak pernah, karena dia ditugasi negara.”

Abu Janda, pernah nggak dia ditangkap? Tidak pernah, karena dia memang ditugaskan negara untuk menghancurkan Islam di Indonesia,” sambungnya.

Geram dengan fenomena tersebut, Ustaz Andri sampai berani menuduh bahwa buzzer andalan Pemerintah seperti Denny Siregar itu dibayar pakai APBN sebesar Rp74 miliar untuk menjalankan tugas menghancurkan Islam di Indonesia.

“Deni Siregar juga ditugaskan negara untuk melecehkan Islam, ulama, dan Al-Quran. Dia juga tokoh syiah yang digaji oleh pemerintah Rp74 milliar dari APBN,” tandasnya.

Sejumlah netizen tampak memberikan reaksi atas video ceramah Ustaz Andri Kurniawan itu. Tak sedikit yang mengamini tuduhan sang Ustaz soal seluk-beluk para buzzer.

“Jika ada undang-undang yang membolehkan menggaji buzzer dari dana APBN, maka tugas DPR untuk menghapus undang-undang tersebut,” tulis akun @4l.f4**.

“Sepakat pak yai, lebih tepatnya di perintahkan oleh kelompok oknum satu kolam. Bukan negara, tapi oknum pemerintah,” sahut akun @denypanja**.

“Benar pak kiai, artinya kalau tidak ada tugas. Berarti mereka sudah ditangkap dari dulu, karena telah melanggar undang-undang,” timpal akun @agenbuah**.

“Apa yang diucapkan pak kiai benar, pak kiai ini tidak gila dunia, berani karena benar, dan takut hanya sama Allah swt,” tambah akun @shalahu**.***. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini