spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Inikah Perjanjian Nyeleneh ala PT Taspen? Yuk, Intip

Sebagai pengimbang, PT Taspen memberikan penjelasan bahwa pekerjaan konsultan hukum dinyatakan selesai sampai dengan closing tanggal 17 Februari 2017 yang juga dibuktikan dengan adanya Berita Serah Terima Pekerjaan tanggal 6 Maret 2017. Sedangkan pekerjaan konsultan keuangan dinyatakan selesai sampai dengan closing yang juga dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 1 Maret 2017.

Akan tetapi, berdasarkan penjelasan tersebut, penyelesaian pekerjaan melebihi jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang ditentukan dalam perjanjian. Untuk konsultan hukum terlambat selama 216 hari (30 Oktober 2016 sampai dengan 6 Maret 2017), sedangkan untuk konsultan keuangan terlambat selama 218 hari (26 Juli 2016 sampai dengan 1 Maret 2017). Namun demikian, keterlambatan tersebut tidak dikenakan sanksi denda karena dalam perjanjian tidak terdapat klausul mengenai sanksi denda keterlambatan. Jadi, paham kan, letak kekeliruannya di mana? (Bay/Klik)

- Advertisement -

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini