Sebagai pengimbang, PT Taspen memberikan penjelasan bahwa pekerjaan konsultan hukum dinyatakan selesai sampai dengan closing tanggal 17 Februari 2017 yang juga dibuktikan dengan adanya Berita Serah Terima Pekerjaan tanggal 6 Maret 2017. Sedangkan pekerjaan konsultan keuangan dinyatakan selesai sampai dengan closing yang juga dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 1 Maret 2017.
Akan tetapi, berdasarkan penjelasan tersebut, penyelesaian pekerjaan melebihi jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang ditentukan dalam perjanjian. Untuk konsultan hukum terlambat selama 216 hari (30 Oktober 2016 sampai dengan 6 Maret 2017), sedangkan untuk konsultan keuangan terlambat selama 218 hari (26 Juli 2016 sampai dengan 1 Maret 2017). Namun demikian, keterlambatan tersebut tidak dikenakan sanksi denda karena dalam perjanjian tidak terdapat klausul mengenai sanksi denda keterlambatan. Jadi, paham kan, letak kekeliruannya di mana? (Bay/Klik)