spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Inikah Perjanjian Nyeleneh ala PT Taspen? Yuk, Intip

KNews.id-PT Taspen (Persero) bersama dengan SMI menunjuk konsultan independen untuk melakukan due diligence dan valuasi, yaitu Oentoeng Suria dan Partners selaku konsultan hukum serta PT Bahana Securities sebagai lead konsultan keuangan. Dalam Perjanjian Kerjasama dengan SMI tanggal 18 April 2016 dipersyaratkan bahwa perjanjian kerja dengan konsultan independen akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan target waktu pelaksanaan proyek. Namun, perjanjian pengadaan jasa konsultan tidak memuat sanksi denda keterlambatan alias nyeleneh.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, realisasi pelaksanaan jasa konsultan hukum dan keuangan diketahui sebagai berikut:

- Advertisement -

1) Konsultan Hukum
Penunjukan Oentoeng Suria & Partners (OSP) sebagai penyedia Jasa Konsultan Hukum atas rencana investasi penyertaan modal PT SMI dan PT Taspen kepada Target Company berdasarkan surat SMI No: S-142/SMI/DKD/0516 tanggal 16 Mei 2016 ditandatangani oleh Direktur SMI. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan paling lambat sebelum tanggal 30 Oktober 2016.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini