spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ini Para Tokoh yang Berjasa Membuat Jokowi Akhirnya Mau Cabut Perpres Investasi Miras

KNews.id- Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi menyatakan keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

- Advertisement -

Siapa saja mereka?

NU dan Muhammadiyah

- Advertisement -

Dua ormas Islam besar di Indonesia keras menolak izin investasi miras. Kedua ormas tersebut menilai investasi miras berpotensi mendatangkan dampak buruk bagi masyarakat.

Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Zulfa Mustofa menyatakan PBNU secara tegas menolak langkah Jokowi membuka izin investasi miras.

- Advertisement -

Baik investasi skala besar hingga kecil di empat wilayah di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Sikap PBNU itu, kata dia, tak berubah sejak Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tidak setuju terhadap investasi minuman keras di Indonesia pada 2013 lalu.

“NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten,” kata Zulfa.

Senada, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik bagi yang memproduksi, mengedarkan, maupun meminumnya. Dengan pertimbangan itu, Muhammadiyah juga menolak izin investasi tersebut.

Dadang menilai efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut berpotensi meluas ke seluruh Indonesia, tidak hanya pada empat daerah tujuan investasi. Bahkan, kata dia, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut.

“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,” kata dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI juga menyatakan penolakan terhadap izin investasi miras. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai aturan tersebut sebagai sinyal pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan tugas dan fungsi pemerintah, yakni melindungi rakyat.

“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an (kerugian) bagi rakyatnya,” kata Anwar dalam keterangan resminya.

Pemprov dan DPR Papua

Papua merupakan salah satu provinsi tujuan investasi miras yang diizinkan pemerintah. Namun, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua justru menolak izin investasi miras tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan perpres investasi miras yang diterbitkan Jokowi bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.

Dalam perdasus itu, Pemprov Papua secara tegas melarang peredaran miras di Papua. Menurut Doren, selama ini miras tidak baik bagi masyarakat karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Doren mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe berharap kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman tanpa miras. Bahkan, mereka akan mengkaji kembali penerapan perpres tersebut di wilayahnya.

“Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya,” katanya.

Alumni 212

Izin investasi miras itu juga mendapatkan penolakan dari Persaudaraan Alumni 212 (PA 212). Bahkan, mereka berencana menggelar aksi demo menolak terbitnya Perpres 10/2021.

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif juga mengancam akan turun ke jalan bila pemerintah tetap memaksakan izin investasi miras terus dijalankan di Indonesia. Ia pun berencana menemui pemerintah dan DPR terkait izin investasi miras tersebut.

“Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan miras di wilayah NKRI, serta DPR juga seirama dengan pemerintah, maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar-besaran,” tulis Slamet lewat pesan singkat.

Partai Politik

Gelombang penolakan juga muncul dari sejumlah partai politik. Salah satunya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat nasional (PAN).

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai aturan izin investasi miras sangat kebablasan. Sebab perpres itu membuka peluang investasi miras di seluruh daerah.

“Kebijakan membuka investasi minuman keras (miras), yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali, dan Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan,” kata Arsul lewat keterangan tertulis.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu akan membawa banyak mudarat ketimbang manfaatnya. (AHM)

 

Sumber: CNNIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini