PPh dikenakan bagi masyarakat dengan penghasilan di atas Rp54 juta dalam setahun. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), berikut daftar penghasilan kena pajak beserta tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
UU Nomor 7/2021
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60 juta 5 persen
Di atas Rp60 juta – Rp250 juta 15 persen
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta 25 persen
Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar 30 persen
Di atas Rp5 miliar 35 persen
Sementara, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif sebesar 22 persen. Aturan ini telah berlaku sejak 2022. (Ach/Bsn)