spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023

PPh dikenakan bagi masyarakat dengan penghasilan di atas Rp54 juta dalam setahun. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), berikut daftar penghasilan kena pajak beserta tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

UU Nomor 7/2021
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60 juta 5 persen
Di atas Rp60 juta – Rp250 juta 15 persen
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta 25 persen
Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar 30 persen
Di atas Rp5 miliar 35 persen

- Advertisement -

Sementara, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif sebesar 22 persen. Aturan ini telah berlaku sejak 2022. (Ach/Bsn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini