spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023

Besaran denda adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Sedangkan, bagi masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan.

- Advertisement -

Dalam pelaporan SPT Tahunan, dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.

- Advertisement -

Perlu diketahui, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Itu artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini