spot_img

Grace Natalie Bela Gibran soal Gugatan di MK: Ijazah Ini Kapan Selesainya?

KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie membela Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka atas kasus syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Grace mengatakan Denny Indrayana cs selaku penggugat di perkara ini telah memaksakan logika yang sebetulnya berbeda dengan penerapannya di Indonesia.

- Advertisement -

“Urusan ijazah ini kapan selesainya ya?Tadinya Pak Jokowi yang ijazahnya dikatakan palsu, sekarang Mas Gibran. Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia juga. Apakah isu ini memang sengaja dipelihara?” kata Grace dalam unggahannya di Instagramnya @gracenat, Minggu (4/10).

Grace menyatakan argumen Denny bermasalah. Mereka memaksakan sistem pendidikan di luar negeri dengan di Indonesia.

- Advertisement -

“Argumentasi ini punya masalah yang sangat mendasar yaitu kita sedang memaksakan sistem pendidikan Indonesia untuk membaca sistem pendidikan di negara lain. Setiap negara itu punya jalur pendidikan yang berbeda-beda,” ucapnya.

Ia menyebut jika jenjang pendidikan di Indonesia adalah SD, SMP, SMA, lalu berlanjut ke bangku kuliah, maka pendidikan di luar negeri belum tentu sama. Ia menyebut jika di negara lain memiliki lebih banyak jalur ketimbang di Indonesia.

“Misalnya ada O level, ada A level, ada Foundation, Pathway, diploma, Advance diploma. Gibran menempuh pendidikan di tiga negara: Indonesia, Singapura, dan Australia. Ketiganya punya sistem yang berbeda,” ucapnya.

Ia pun mengatakan dalam hal itu, tidak bisa diterjemahkan sistem yang berbeda-beda ini dengan menggunakan nomenklatur pendidikan di Indonesia.

Berlandaskan itu, Grace mengatakan pemerintah memiliki apa yang disebut sebagai mekanisme penyetaraan di bawah Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.

“Jangan lupa satu fakta penting, bahwa setelah UTS Insearch di Australia, Mas Gibran lanjut ke MDIS dan mendapatkan certificate advance diploma, lalu lanjut Bachelor,” ujar dia. Jadi jangan dipotong perjalanan pendidikannya hanya di UTS Insearch,” ujar dia.

- Advertisement -

Selain itu, Grace juga menyinggung pernyataan KBRI Singapura dan Australia yang mengatakan tidak menyimpan dokumen akademik Gibran.

Ia menyebut tidak ada kewajiban bagi pelajar Indonesia untuk menyetorkan dokumen akademik mereka ke kedutaan.

Grace juga mengatakan juga bukan tugas atau kewajiban kedutaan untuk mengumpulkan data akademik pelajar-pelajar Indonesia di luar negeri.

“Jadi, jangan dibuat narasi seolah-olah kalau KBRI tidak memiliki dokumen akademik Mas Gibran, maka itu artinya Mas Gibran tidak lulus atau tidak bersekolah di sana. Ini logika yang sangat-sangat ngawur,” ucap dia.

Syarat pendidikan Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024 tengah dipermasalahkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara itu teregister dengan nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini