KNews.id– Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) mencatat sebanyak 6,05 juta investor di pasar modal telah dilindungi oleh dana perlindungan pemodal (DPP) hingga akhir Desember 2022.
Kemudian, Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, menyatakan bahwa jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI dengan jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 1.661.538 SRE atau tumbuh 37,78% ytd.
Selain itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Desember 2022 mencapai Rp6.523 triliun, dimana angka tersebut mengalami peningkatan secara ytd sebesar Rp1.097 triliun atau meningkat 20,22%.
“Hal ini disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan. Selain itu, peningkatan jumlah aset investor juga sejalan dengan pencapaian kinerja IHSG selama tahun 2022,” ucap Narotama dikutip, 23 Januari 2023.