spot_img
Selasa, April 16, 2024
spot_img

INALUM, Pengadaan Sewa Bus Karyawannya Ternyata Menjadi Pemborosan Anggaran

KNews.id- Guna menunjang kegiatan operasional karyawan dari tempat tinggal ke lokasi pabrik/smelter Kuala Tanjung, PT INALUM (Persero) memberikan fasilitas bus karyawan. Fasilitas tersebut direalisasikan melalui pengadaan sewa bus karyawan setiap tahunnya.

Pada tahun 2016, PT INALUM melakukan perikatan dengan PT Auto Padu (PT AP) melalui kontrak pengadaan jasa sewa bus karyawan No.400000210 tanggal 31 Maret 2016. Dalam kontrak tersebut disepakati nilai kontrak sebesar Rp8.043.189.000,00 (tidak termasukPPN) dengan jangka waktu kontrak terhitung sejak 1 April 2016 s.d. 31 Maret 2017 dengan metode pembayaran yaitu termin bulanan yang telah dilakukan pembayaran 100%.

- Advertisement -

Sebelumnya, sebagai persiapan pengadaan, Departemen Umum (SGN) menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pengadaan jasa sewa senilai Rp8.993.776.296,00 yang terdiri dari biaya perawatan, STNK, KIR, retribusi parkir, sopir dan kondektur, dan sewa bus. Jumlah bus yang disewa sebanyak 27 bus dengan tahun keluaran dari tahun 2002 – 2008. Namun, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kontrak pengadaan sewa bus karyawan melebihi standar sebesar Rp1.728.686.245,00.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, hasil pengujian terhadap kertas kerja penyusunan HPS, yaitu biaya perawatan, STNK, KIR, dan sewa bus, menunjukkan bahwa total biaya sebesar Rp3.305.371.393,00 (Rp2.127.036.146,00 + Rp140.095.247,00 + Rp8.640.000,00 + Rp1.029.600.000,00) jika disebulankan selama masa sewa, maka nilai sewa perbulannya ekuivalen dengan 3,42% dari harga kendaraan.

- Advertisement -

Nilai sebesar 3,42% tersebut melebihi referensi perhitungan HPS sewa kendaraan yang dijadikan best practice oleh PT INALUM yaitu sebesar 2,5% dari harga kendaraan. Referensi tersebut tertuang dalam lampiran pengadaan No.SEX-GA-15-0307 tanggal 2015. Perhitungan biaya sewa sebesar 2,5% per bulan termasuk seluruh biaya yang timbul dalam operasional kendaraan seperti biaya perawatan, perizinan, 
dan asuransi.

Data harga kendaraan dapat diketahui karena bus karyawan tersebut pada awalnya merupakan milik PT INALUM yang selanjutnya dijual kepada pihak ketiga pada tahun 2011.

- Advertisement -

HPS yang ditetapkan sebesar Rp3.463.637.393,00/tahun atau selama periode kontrak melebihi harga wajar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.050.512.393,00 (Rp3.463.637.393,00 – Rp2.413.125.000,00). Selanjutnya, jika perhitungan harga wajar dibandingkan dengan nilai terkontrak maka selisih harga pengadaan adalah sebesar Rp892.142.495,00 (Rp3.305.267.495,00 – Rp2.413.125.000,00).

Hasil pengujian lebih lanjut terhadap keberlanjutan sewa bus karyawan, menunjukkan bahwa terhadap kontrak pengadaan tersebut dilakukan amendemen perpanjangan waktu sampai dengan 31Desember 2017 dengan metode pembayaran yang sama yaitu termin bulanan dan pada saat dilakukan pembayaran 100%.

Amendemen tersebut ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2017 dengan Nomor Amendemen 5900000052 dan nilai kontrak sebesar Rp6.623.942.145,00. Biaya sewa bus karyawan selama 9 bulan (April s.d. Desember 2017) sebesar Rp7.251.622.958,00 adalah menggunakan referensi HPS awal.

Hasil pengujian terhadap HPS dan amendemen kontrak dengan perhitungan variabel yang sama pada kontrak awal, menunjukkan terdapat selisih harga kontrak dengan harga wajar sebesar Rp92.949.305,56 per bulan. Selanjutnya, perhitungan selisih harga selama durasi kontrak sembilan bulan adalah sebesar Rp836.543.750,00 (Rp2.646.387.500,00 – Rp1.809.843.750,00).

Selain itu, perhitungan biaya perawatan, biaya STNK, KIR, dan asuransi bus dalam kontrak tidak diperhitungkan proporsional selama 9 bulan. Jelas sekali, hal tersebut mengakibatkan PT INALUM mengeluarkan biaya sewa bus karyawan yang lebih tinggi/pemborosan anggaran sebesar Rp1.728.686.245,00 (Rp892.142.495,00+ Rp836.543.750,00).

Ironinya, kondisi yang diduga adanya pembiaran itu, disebabkan Kepala Departemen Umum (SGN) dalam menyusun HPS pengadaan jasa sewa bus karyawan yang tidak memperhatikan standar persentase harga kendaraan sebagai dasar perhitungan sewa kendaraan.(FT&Tim Investigator KA) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini