spot_img

Hotel Indonesia Natour Belum Menerima Uang Sewa Ratusan Ribu Dolar!

KNews.id- Tujuan perusahaan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau PT HIN, sebagaimana tercantum pada Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Titiek Irawati Sugianto, SH Nomor 38 Tanggal 16 Mei 2014 adalah melakukan usaha di bidang industri jasa perhotelan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang/jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan niai perseroan  dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, selain berupaya meningkatkan pendapatan dari jasa penyewaan kamar dan makanan/minuman, PT HIN juga menjalankan usaha-usaha penunjang perhotelan antara lain restoran,  fasilitas hiburan dan olah raga, serta jasa penyewaan lahan serta ruangan.

- Advertisement -

Khusus untuk jasa penyewaan lahan, PT HIN memberikan kewenangan kepada mitra strategis untuk membangun, menggunakan dan mengelola unit usaha yang diperjanjikan selama jangka waktu tertentu, dengan sistem bagi hasil.

Apabila jangka waktu kerja sama telah berakhir, maka mitra strategis wajib menyerahkan kembali unit usaha kepada PT HIN dalam keadaan baik, utuh, dan bebas dari segala gugatan, sengketa dan pembebanan tanggungan maupun bentuk pembebanan lainnya.

- Advertisement -

Salah satu kerja sama penyewaan lahan yang dilakukan pada tahun 2008 adalah perjanjian sewa menyewa lahan dan pembangunan fasilitas yang berlokasi di Hotel Grand Inna Bali Beach (Hotel GIBB) Pantai Sanur yang merupakan milik PT HIN dengan PT Bali Cinta Abadi (PT BCA).

Lingkup penyewaan tersebut adalah sewa lahan dengan ukuran 37 x 60 meter, pembangunan fasilitas Wedding Pavillion, serta penggunaan kamar 1108, 1110, 1112, dan 1114 pada saat acara pernikahan berlangsung.

Kesepakatan perjanjian antara para pihak yang masing-masing diwakili oleh General Manager Hotel GIBB dengan Direktur Utama PT Bali Cinta Abadi (PT BCA), dituangkan dalam Perjanjian Nomor LO/043/IGBB/III/2008 tanggal 29 April 2008, dan Amandemen Perjanjian Nomor LO/197/IGBB/XI/2008 tanggal 24 November 2008.

Masa perjanjian selama lima belas tahun atau sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2023, dan nilai kompensasi yang harus diberikan PT BCA kepada PT HIN adalah sebesar USD 577,500.00.

Berdasarkan dokumen yang ada pada Tim Investigator KA dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

  • Hasil observasi  di lokasi lahan yang diperjanjikan  pada tanggal 17 September  2018 diketahui bahwa di lokasi tersebut terdapat bangunan Wedding Pavillion yang dibangun pada tahun 2008 oleh PT BCA.
  • Hasil pemeriksaan dokumen perjanjian sewa, wawancara, dan konfirmasi kepada pihak Manajemen  GIBB,  diketahui bahwa  sejak  Bulan  Mei  2016  sampai  dengan  bulan Oktober 2018, PT BCA selaku tenantbelum melakukan pembayaran sewa, termasuk denda sebesar 5% setiap tahun.
  • Sampai  dengan  Bulan  Oktober  2018, kompensasi  atau sewa lahan  dan denda  yang belum diterima PT HIN sebesar USD119,738.75.
  • Selain itu, dalam setiap transaksi pendapatan  yang diterima  PT HIN dari PT BCA, terdapat biaya transfer bank sebesar USD30, namun perjanjian sewa tidak mengatur pihak mana yang memiliki kewajiban  untuk membayar  biaya transfer bank tersebut.

Hasil  analisa  atas  rekening  koran  BNI The Grand Bali  Beach dan pencatatan pendapatan, diketahui bahwa uang yang ditransfer PT BCA ternyata dikurangi biaya transfer sebesar USD30 per transaksi. Dengan demikian PT HIN harus menanggung biaya transfer sebesar USD150 untuk biaya sewa periode bulan Mei 2015 sampai bulan April 2016.

- Advertisement -

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa No.LO/043/IGBB/III/2008 tanggal 29 April 2008 dan Amandemen Perjanjian Sewa No.LO/197/IGBB/XI/2008 tanggal 24 November 2008, pasal 4, point  4.2,  yang  menyebutkan   bahwa  cara pembayaran sewa sebesar:

  • USD38.500,00 per tahun pada lima tahun kedua, yang akan dibayar setiap tahun pada tanggal 1 Mei setiap tahun;
  • USD43.500,00 per tahun pada lima tahun ketiga, yang akan dibayar setiap tahun pada tanggal 1 Mei setiap tahun; dan
  • Keterlambatan pembayaran setelah 30 hari akan dikenakan denda sebesar 5% dari masing-masing nilai sewa tersebut diatas, sesuai dengan Pasal 4.2 kelalaian terhadap pembayaran harga sewa tepat waktu dan secara teratur, maka pihak pertama harus memberitahukan keterlambatan tersebut kepada pihak kedua dan pihak kedua harus menyelesaikan pembayaran dalam waktu 30 hari sejak penerimaan surat pemberitahuan  dari pihak pertama. Tanda bukti penerimaan  harus diberikan  oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk setiap transaksi.

Akibat dari kondisi tersebut:

  • PT HIN belum menerima pendapatan sewa lahan sebesar USD119,738.75 termasuk denda dan harus menanggung biaya transfer sebesar USD150,00 untuk pembayaran sewa periode Mei 2015 sampai dengan April 2016.
  • PT HIN tidak dapat memanfaatkan area dan fasilitas tersebut atas ketidakjelasan keberlanjutan kerja sama ini, yang sudah tidak dioperasikan sejak 9 Agustus 2017. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini