spot_img
Jumat, Juni 21, 2024
spot_img

Hanya Ada 1 Ticket Menuju Persatuan dan Keberhasilan Bangsa dan Negara Tercinta RI

Oleh : Damai Hari Lubis

KNews.id – Agar kelak, setelah pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden RI terpilih 2024 – 2029 Bapak Jen TNI (Purn) Prabowo Subianto, untuk dapat mengemban jabatannya selaku Presiden RI.

- Advertisement -

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepada Yth.
Bapak Jendral (Purn) Prabowo Subianto Yang Semoga Dimuliakan Oleh Allah Subhanallahu Wata’ala Kelak dan Setelahnya

- Advertisement -

Hal: Surat Permohonan

Sifat: Terbuka

- Advertisement -

Hanya ada 1 ticket menuju persatuan dan Keberhasilan bangsa dan Negara Tercinta RI

Tanpa berniat buruk atau dan terlebih sebagai sebagai perintah, selain hanya menyampaikan permohonan dan atau himbauan. Sehingga sisi perspektif analogi filosofis, permohonan dan atau himbauan merupakan sebuah kewajaran bahkan absah menurut sistim hukum yang tertinggi di negara RI. yang menyatakan

1. Negara Indonesia Berdasarkan Hukum (rechstaat) Jo. UUD. 1945 Jo. Hirarkis, semua sistim hukum dibawahnya;
2. “Kedaulatan negara ditangan rakyat dengan dilaksanakan berkesesuaian ketentuan undang-undang”.

Dan oleh sebab sumber konstitusi, dan serta sistim-sistim hukum dibawahnya, jika seorang individu subjek hukum, yang telah membuat kegaduhan bangsa dan kebohongan publik ini dan apapun jabatannya, oleh karenanya tidak berlebihan jika bangsa ini melalui TPUA “bermohon dan mendesak” agar Presiden Negara RI. Prabowo Subianto, untuk menyerahkan sesuatunya terkait pengungkapan permasalahan hukum yang menyangkut terhadap pribadi Joko Widodo atau Jokowi, khususnya terkait dan termasuk yang terlibat (delneming) perihal kebenaran keaslian ijasah milik Jokowi. Sehingga bangsa ini tidak menyisakan sejarah gelap hukum yang sebenarnya amat mudah ditemukan, Jo.vide UU. RI. Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan sebagai hukum positif (harus berlaku). Bahkan kami sudah melalui persidangan selama kurang lebih 6 bulan di PN Surakarta tak ditemukan adanya bukti ijasah asli nya Jokowidodo .

Namun sebaliknya sebuah kebodohan seluruh bangsa ini, atau tidak berkepatutan jika hal hukum positif namun tidak mau melaksanakannya atau tidak sanggup aparatur negara mengungkap atau menyelesaikannya sebagai negara berdasarkan hukum (rule of law), secara transparan, profesional, proporsional serta secara objektif Jo. Good Good Governance (Asas-Asas Penyelenggaraan/ Pemerintahan yang Baik), semata-mata demi kepastian hukum dan sejarah kepemimpinan serta demi sejarah sebagai ilmu pengetahuan yang tak boleh bohong atau dipalsukan. Apa lagi Jokowi sebagai Presiden RI dua periode , artinya di lantik dua kali 2014 dan 2019 , maknanya Jokowi telah 2 x pula BERSUMPAH di bawah Al Quran , akan menjalankan peraturan perundang-undangan selurus -lurus dan sebaik – baik nya demi Nusa dan Bangsa ( sesuai pasal 9 UUD 1945 ) sebagai sumpah jabatan Presiden RI , tapi kok fakta nya ijasah nya di pastikan Palsu , sebab bila memang ada ijasah nya , kan dengan mudah diperlihatkan di Pengadilan tp kenapa ini tidak ???

Bahwa oleh karenanya dan utamanya demi kebaikan bangsa dan negara indonesia ke depan yang benar-benar lebih maju serta berwibawa, dan demi prinsip kewajiban mendukung bangsa ini untuk memberi dukungan sepenuhnya kepada kepala pemerintahan negara RI, yang di Pimpin Jendral ( purn ) Prabowo Subianto , jangalah nanti nya melanggar juga sumpah jabatan Presuden RI .

Atas nama TPUA sebagai bagian dari publik bangsa ini, dan demi kebaikan dan pelaksanaan serta kelancaran program presiden yang akan datang Bapak Jend. TNI (Purn) Prabowo Subianto, ideal jika memperlakukan hukum (rule of law) sesuai prosedur, equal dan objektif serta berkualitas sehingga hukum benar-benar berkepastian sesuai fungsi, selanjutnya dengan segala hormat;

Agar kelak, setelah pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden RI terpilih 2024 – 2029 Bapak Jen TNI (Purn) Prabowo Subianto, untuk dapat mengemban jabatannya selaku Presiden RI serta untuk sudi kiranya sesuai hak prerogatif :

1. Mengangkat Kapolri yang profesional dan proporsional dan amanah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berkesesuaian dengan ketentuan sistim konstitusi;
2. Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, memerintahkan Kapolri mengungkap dan memproses terkait kebenaran Ijasah sd , smp ,sma dan S.1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.

Demikian Kami sampaikan surat terbuka dari Kami selaku dari sebagian komponen anak bangsa WNI yang semata-mata demi tegaknya fungsi hukum dan berkeadilan.

Hormat Kami
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.

TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis

Ketua Umum
Prof Dr. H. Eggi Sudjana,S.H., M.S.I.

Sekjen
Azam Khan,S.H.

Koordinator TPUA H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.

Cc.
1.Insan Pers/ Jurnalistik
2.Para Tokoh Bangsa
3.Publik.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini