Maka terhadap diri Sambo memang sepatutnya mendapatkan vonis mati oleh Majelis Hakim, oleh sebab tadi, dilakukan dengan unsur – unsur pemberat hukuman , sebab delik atau tindak kejahatan dilakukan lebih dari seorang atau delneming serta ditambah dengan sepertiga dari ancaman hukuman terberat sesuai pasal Pasal 52 KUHP.
Terhadap vonis mati ini, hendaknya publik mengucapkan apresiasi kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Sambo, oleh sebab terhadap vonis mati yang diputuskan, sehingga negara dan bangsa ini, masih dapat berharap selain faktor keadilan tetap masih dapat tegak dan atau ditegakkan oleh para hakim, termasuk masyarakat bangs ini mudah – mudahan akan merasakan adanya kepastian hukum ( rechtmatigheit) dan manfaat hukum (doelmatigheit) serta utilitas atau daya guna sebagai efek jera kepada aparatur negara lainnya, atau siapapun masyarakat umumnya, jika mereka punya niat atau kehendak atau mensrea untuk tidak jadi melakukan tindak kejahatan. (AHM)