Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Hakim ( pemutus keadilan ) masih ada di negeri ini, keadilan (gerechtigheid) masih bisa diharapkan untuk ditegakkan. Terbukti dengan vonis mati dari majelis hakim a quo in casu perkara Terdakwa Sambo terhadap pembunuhan yang Sambo rencanakan terhadap korban Brigadir Joshua Hutabarat.
Sehingga secara yuridis sesuai Kuhap, jika ada keberatan terhadap vonis dimaksud maka subjek hukum yang dapat mengajukan Banding dan atau Kasasi adalah Sambo atau Pengacara Sambo. Sebelumnya entah apa pertimbangan JPU. Pada tahap requisitoir/tuntutan sebelumnya, JPU hanya menuntut seumur hidup terhadap Sambo.
Padahal dasar hukum sesuai pasal 340 KUHP ( moord ) atau pembunuhan dengan berencana yang dilakukan Sambo adalah hukuman mati, serta memiliki kategori sesuai asas hukum pidana, ada pasal pemberat atas peristiwa, oleh sebab dilakukan secara bersama – sama atau delneming Jo. Pasal 55 KUHP, ditambah dengan pemberat lainnya, yakni Jo. Vide Pasal 52 KUHP.
Dinyatakan oleh pasal 52 a quo, jika si pelaku adalah aparatur negara dan kejahatan dilakukan dalam keadaan menggunakan kekuasaan atas jabatannya, maka tuntutan hukumannya dapat ditambah sepertiga dari yang terberat, sedang sanksi yang terberat dari pasal 340 Kuhp yaitu sanksi mati , maka bila dikaitkan dalam hal ini menurut catatan hukum, bahwa diri Sambo adalah Irjen Pol. ( Inspektur Jendral Polisi ) dengan jabatan Kadiv Propam Mabes Polri, yang diduga kuat berdasarkan alat bukti ( saksi – saksi dan barang bukti ) telah diduga kuat melakukan dolus delicti/ mens rea atau pembunuhan berencana ( moord ) terhadap petugas negara Brigadir Polisi Joshua yang juga masih anak buahnya dengan melalui cara delneming atau bersama – sama dengan anak buahnya yang lain, lokus delikti/ TKP adalah di rumah dinas milik negara, yang Sambo tempati atau dirinya kuasai.