Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, perpanjangan masa tugas harus ditandai dengan pengusulan perpanjangan dari KPK. Dalam kasus Endar, KPK tidak mengirimkan usulan perpanjangan ke Polri.
“Ya (sudah menerima surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” kata Ali.
Terlebih, kata Ali, surat penugasan Kapolri atas Endar di KPK baru diterima 30 Maret 2023. Hari yang sama dengan dikeluarkannya surat penghadapan kembali Endar ke Kepolisian.
Namun pada hari itu, KPK sudah memiliki sikap bulat menghadapkan kembali Endar ke Kepolisian.
“Tapi surat penghadapan sudah selesai sebagai keputusan 5 pimpinan [pada hari itu],” pungkas Ali. (AHM/kmprn)