“Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/4).
Surat pengembalian Endar ini mengundang tanda tanya. Sebab, sehari sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat agar Endar tetap bertugas di KPK. Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.
“Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Endar diminta untuk mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait di KPK. Melakukan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
Adapun surat perintah terhadap Brigjen Endar ini terhitung mulai tanggal dikeluarkan, yakni 29 Maret 2023 hingga 31 Maret 2024. Namun surat Kapolri itu diabaikan KPK. Endar tetap diberhentikan secara hormat. Dia dicopot dari jabatannya.