spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Firli Bahuri ‘Singkirkan’ Tiga Pejabat KPK yang tidak Setuju Penyidikan Formula E!

“Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/4).

Surat pengembalian Endar ini mengundang tanda tanya. Sebab, sehari sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat agar Endar tetap bertugas di KPK. Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.

- Advertisement -

“Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Endar diminta untuk mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait di KPK. Melakukan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

- Advertisement -

Adapun surat perintah terhadap Brigjen Endar ini terhitung mulai tanggal dikeluarkan, yakni 29 Maret 2023 hingga 31 Maret 2024. Namun surat Kapolri itu diabaikan KPK. Endar tetap diberhentikan secara hormat. Dia dicopot dari jabatannya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini