“Surat itu, kan, sudah disampaikan sejak bulan November, jadi hampir 4 yang lalu. Tapi sepenuhnya, kan, menjadi instansi asal untuk mempertahankan, kan, begitu, ya,” kata Ali.
Sementara untuk Fitroh, Ali Fikri berdalih bahwa jaksa senior itu kembali ke Kejaksaan Agung karena mengundurkan diri dari KPK.
“Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri. Saya ingin sampaikan bahwa Dir Penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/2).
Nasib Irjen Karyoto hingga Brigjen Endar
Karyoto dipindah ke kepolisian dan menjabat Kapolda Metro Jaya, Fitroh kembali ke Kejaksaan. Sementara Endar punya nasib berbeda, ia diberhentikan secara hormat oleh KPK.
KPK beralasan pemberhentian Endar itu karena masa jabatannya sudah selesai. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyatakan, KPK telah menyampaikan surat penghadapan Endar kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.