spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Fakta Viralnya Doa Habib Rizieq Shihab, Jadi Nyata Bagi Para Pelaku Kejahatan Kasus KM 50

KNews.id – Doa yang disampaikan Habib Rizieq Shihab kembali viral di media sosial setelah Sosiolog, Musni Umar mengunggahnya lewat status twitternya @musniumar pada Jumat (18/8/2023). Dalam postingannya, mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu mengunggah poster berjudul ‘Sepenggal Doa Imam Besar Riziq Sihab’.

Dalam poster tersebut terdapat sejumlah doa mengerikan yang dipanjatkan kepada Allah SWT. Di antaranya doa agar hidup menjadi susah, sulit rezeki, hidup tidak berkah hingga mendapatkan penyakit yang tidak ada obatnya.

- Advertisement -

Selain itu, dalam kolom tersebut, tertulis doa agar kehilangan pekerjaan, ditinggal lari istri atau suami hingga hidup susah.

‘Ya Allah maka bikin susah hidupnya, seretkan rejekinya, jangan berkahi nafkahnya, jgn sembuhkan penyakitnya, biar dpt penyakit yang belum ada obatnya, biar susah jalan hidupnya, biar dipecat dari tempat kerjaanya, biar ditinggal lari bininya biar lakinya kawin lagi,biar anak2nya ngelawan sama dia, biar anak2nya hidup ga bahagia, biar gk dapat anak yg sholihin dan sholiha, biar hidupnya hancur hancuran, gk ada berkah, susah tiap hari, sedih tiap hari, gundah gulana tiap hari..’

- Advertisement -

Poster berisi doa mengerikan Habib Rizieq Shihab itu disangsikan kebenarannya oleh Musni Umar. Dirinya berpendapat doa itu merupakan karangan dari Buzzer yang merupakan lawan politik dari Habib Rizieq Shihab.

“Ini pasti bukan doa Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Tulisan namanya saja salah berarti doa ini dibuat para buzzerp bayaran,” tulis Musni Umar dalam status twitternya @musniumar pada Jumat (18/8/2023). Postingan Musni Umar pun disambut masyarakat.

- Advertisement -

Pro dan kontra pun dituliskan, termasuk soal fakta mengenai doa ‘mengerikan’ Habib Rizieq Shihab tersebut. Fakta soal doa itu disampaikan akun bernama @Habibanana007. Dalam kolom komentar, akun itu mengunggah video ketika Habib Rizieq Shihab berorasi di depan jemaahnya. Diperkirakan orasi itu dilakukan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ketika itu, Anies Baswedan melawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperebutkan kursi Gubernur DKI Jakarta.  Habib Rizieq secara langsung mendukung Anies untuk maju dalam Pilkada 2017 dan menjadi lawan politik dari Ahok. Perseteruan Habib RIzieq dengan Ahok tak hanya sebatas politik, tetapi juga merujuk pernyataan Ahok di Pulau Seribu yang berujung kepada kasus penistaan agama.

“Nih mus…main mu kurang jauh!! Saya harap kamu sadar setelah liat video ini. Minimal lu cukur tuh kumis atau jem*** lu !!!!!” tulis @Habibanana007 menyertai video Habib RIzieq Shihab.

Berikut doa lengkap Habib Rizieq Shihab dalam video yang diunggah @Habibanana007 :

Ayo ramne-rame aminin, Ya Allah, jika ada di antara umat Islam yang ada di Jakarta ini, yang sudah dinasehari ulama, sudah dikasih tahu ulama agar jangan memilih pemimpin kafir tapi dia tetep bandel ya Allah, dia tetep ngotot ya Allah, bukan karena dia tidak tahu ya Allah, tapi dia ingin melawan Engkau, dia ingin melawan daripada fatwa ulama ya Allah, dia sengaja memilih orang kafir sebagai pemimpin, dia ingin bikin susah daripada hamba-hamba-Mu ya Allah,

Maka bikin susah hidupnya, seretkan rezekinya, jangan berkahi nafkahnya, jangan sembuhkan penyakitnya, biar dapet penyakit yang belum ada obatnya, bikin susah jalan hidupnya, biar dipecat dari tempat kerjaannya, biar ditinggal lari bininya, biar lakinya kawin lagi, biar anak-anaknya ngelawan sama dia, biar hidupnya tidak bahagia, nggak dapet anak keturunan yang solihin dan solehah, hidupnya ancur-ancuran, nggak ada berkah!

Tak hanya soal Ahok, Habib Rizieq Shihab juga memanjatkan doa mengerikan kepada Allah untuk para pelaku pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek. Selain mendoakan keenam laskar, Habib Rizieq juga menyerukan doa dan dzikir untuk keselamatan negeri, serta doa untuk kehancuran bagi semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan tragedi di KM 50 itu.

“Semoga Allah SWT menghancurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 syuhada pengawal kami dan yang memerintahkannya serta aktor intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam pembantaian sadis dan brutal tersebut secara langsung maupun tidak langsung,” doa Habib Rizieq Shihab.  Kasus KM 50 yang dikenal Unlawful Killing 6 Laskar FPI terjadi di KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020. Kasus ini bermuara dari peristiwa kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan, yang menyebabkan dirinya ditahan selama dua tahun. Awalnya, Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan.

Polda Metro Jaya mendengar informasi dari masyarakat bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk markas Polda Metro jaya dan akan membuat anarkis. Oleh sebab itu PMJ memerintahkan sejumlah anggota yaitu Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, Bripta Guntur P, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin untuk menyelidiki dugaan serangan tersebut.

Dalam penyelidikan, para anggota disebut mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota laskar FPI lalu terjadilah baku tembak. Dalam baku tembak, dua laskar FPI tewas yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI dan melumpuhkan empat laskar lainnya, yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi. Keempat laskar lalu dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI.

Namun menurut keterangan polisi, keempat laskar melakukan perlawanan dan polisi harus melakukan pembelaaan hingga harus menembak keempat hingga tewas. Adapun divisi Polri yang turut menangani hingga gelar perkara kasus KM 50, yaitu Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum dan Penyidik Bareskrim.

Peristiwa ini terjadi di rest area KM 50 Tol Jakarta – Cikampek. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan tersangka penembakan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya 2 alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, yakni 3 orang Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z kemudian disidang dengan kasus unlawfull Killing. Namun pada 4 Januari 2021, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan dan jumlah tersangka berubah menjadi 2 orang.

Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersangka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z. Dalam kasus KM 50 itu terdapat sejumlah nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka akhirnya dipecat dari institusi Polri. Para perwira tinggi itu di antaranya Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam, Brigjen Hendra Kurniawan. (Zs/Trbn)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini