Para saksi kemudian bertanya kepada Budiyanto soal bau busuk tersebut. Tuan rumah menjawab itu hanya bau got yang belum sempat dibersihkan.
Selanjutnya, para saksi tersebut masuk ke rumah. Mereka meminta bertemu dengan pemilik rumah yang sesuai nama tertera di sertifikat, yaitu Reni Margareta.
Kemudian, kata Hengki, pegawai koperasi simpan pinjam tersebut diajak oleh Dian Febbyana dan Budiyanto ke kamar Reni Margareta.
Namun, saat itu Dian meminta agar lampu kamar ibunya tidak dinyalakan. Setelah pintu kamar dibuka, bau busuk tersebut semakin menyeruak.
“Begitu pintu kamar dibuka, pegawai ini masuk, menyeruak bau yang lebih busuk. Di mana ‘ibunya, ini lagi tidur tapi jangan dinyalakan lampu karena ibu saya sensitif terhadap cahaya,” ujar Hengki menirukan ucapan Dian.