spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Era Jokowi Investor di IKN Mendapat Izin HGB Hingga 160 Tahun, SBK: Asing dan Aseng Menguasai Indonesia!

Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam Rilis Indikator bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Pertanahan dan Perpajakan dikutip dari kanal Youtube Indikator Politik Indonesia pada Kamis (06/10).

Menurut dia, ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB dengan jangka waktu 80 tahun bagi para investor di IKN. Jangka waktu 80 tahun itu dibagi menjadi tiga tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

- Advertisement -

“Sebetulnya kita bisa berikan izin langsung 80 tahun namun di situ nanti akan kita berikan satu catatan 30 tahun. Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi,” ujar Hadi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini