spot_img

Kuasa Hukum Febrie Minta Penyidik Ungkap Pemilik Emas 74 Kg

KNews.id – Jakarta – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini masih jadi sorotan publik.

Terlebih kasus ini memiliki barang bukti yang fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Namun. pemilik sebenarnya dari aset emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar itu hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

- Advertisement -

Saat menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa penyidiklah yang harus mencari tahu siapa pemilik dari emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar tersebut. Febri Diansyah juga menegaskan bahwa penyidik tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan tersangka dalam pembuktian kepemilikan barang bukti.

“Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut, jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, mestinya penyidik itu punya barang bukti yang kuat.”

- Advertisement -

“Dan mestinya itu terjelaskan, kalaupun tidak dijelaskan secara detail karena itu rahasia penyidikan it’s okay, tapi seharusnya pokok-pokoknya terjelaskan.”

“Baik ke tersangka terutama dan, saya enggak tahu kalau ke publik itu domain dari Kejaksaan Agung lah,” kata Febri Diansyah dalam tayangan program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (28/7/2026).

Febri Diansyah juga meminta penyidik untuk tidak bergantung pada pengakuan tersangka saja. Terlebih dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU yang proses pembuktian sangat rumit.

“Poin utama kami adalah, jangan bergantung kepada pengakuan tersangka, karena tindak pidana korupsi apalagi digabung dengan tindak pidana pencucian uang, itu tindak pidana yang sangat rumit sebenarnya, dan butuh pembuktian yang sangat complicated.”

“Itulah tugas penegak hukum yang sudah, saya yakin kapasitas Tim 9 ini ya, itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan, kan enggak begitu,” ungkap Febri Diansyah.

Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Diduga Berasal dari Suap atau Pemerasan

Sebelumnya Mantan Wakil KPK Laode M Syarif sempat mengungkap dugaan asal-muasal emas batangan seberat 74 kilogram dan uang Rp476 miliar yang ditemukan di rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor oleh Polri terkait kasus korupsi, suap, dan TPPU pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).

- Advertisement -

Rumah mewah itu telah dipastikan sebagai rumah milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Febrie Adriansyah yang terjerat tiga perkara, yakni sebagai berikut.

  1. Perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia.
  2. Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
  3. Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020-2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini