Oleh karena itu, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas menegaskan, Sipol KPU hanyalah sebagai instrumen untuk membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data/dokumen, dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.
Terlebih, kata Farhat, hal tersebut dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran Parpol dan bahkan tidak diberi berita acara pendaftarannya. “Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai “Political Genocide” secara terstruktur, masif dan sistematis,” tandasnya. (Ach/Sdn)