Ketum Partai Perkasa Eko S. Santjojo menjelaskan, seperti diketahui bahwa parpol yang telah berbadan Hukum apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, kata Eko, dalam pelaksanaanya parpol justru dihambat oleh Siatem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.
“Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan lembuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk “Diskresioner” KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu,” tegasnya.