“Masalah ijazah palsu Jokowi telah menjadi objek perkara sebagai materi gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara :592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” ungkapnya.
Ijazah palsu Jokowi masuk materi gugatan hukum, Eggi menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses di pengadilan dan menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.