KNews.id – Makasar 1 Oktober 2026 – Diskusi publik Komisi Yudisial (KY) di Makassar (Zona II) berlangsung demikian antusias dan penuh gagasan yang membangun. Diskusi sebelumnya dilakukan di Zona I Solo dan kemudian di Zona III Palembang. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman beserta jajaran hadir dan Gubernur memberikan kata Sambutan. Keluarga Ibu Ratu Hj. Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe, keturunan dari Kerajaan Bone dan Kerajaan Suppa turut hadir di acara tsb. Hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum, unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian Daerah, dan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainya.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KY, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Peserta acara meliputi para Dekan Fakultas Hukum berbagai Universitas di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah. Dalam keynote speech, Abdul Chair menjelaskan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang menjadi bagian penting dalam upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan terwujudnya independensi peradilan (judicial independence). Tanpa adanya pengawasan yang optimal, maka niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Sementara itu, independensi peradilan menjadi basis utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keberadaan KY menunjuk kebutuhan primer yakni mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian keberadaannya sangat diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).
Fungsi pengawasan oleh KY adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan independensi peradilan dalam paradigma kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Lebih lanjut, Ketua KY menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan kaidah fiqh “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” dan “Lil wasail hukmul maqashid.” Kaidah ini menerangkan, bahwa wasilah itu sama dengan hukum tujuan, sepanjang perantara dimaksud selaras dengan hukum tujuan. Dengan demikian Pengawasaan yang dilakukan adalah untuk terwujudnya independensi peradilan dan demikian itu sejalan dengan tujuan kekuasaan kehakiman itu sendiri. Ketua KY juga menyampaikan bahwa bekerjanya hukum lebih diarahkan pada upaya mencegah kerusakan (kemudaratan), dan itu lebih diutamakan ketimbang menarik kebaikan (kemaslahatan). Demikian itu sejalan dengan kaidah fiqh “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih.” Maknanya, mencegah atau menolak kerusakan (mudarat) lebih didahulukan daripada meraih kebaikan (kemaslahatan). Oleh karena itu, keberadaan fungsi pengawasan terhadap hakim dimaksudkan guna mencegah terjadinya kemunduran independensi kelembagaan dan individu hakim yang pada akhirnya akan melahirkan kemudaratan bagi kekuasaan kehakiman.
Pengawasan oleh KY merupakan “penyempurna” bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dimaksudkan guna terwujudnya peradilan yang mandiri dan imparsial dan itu menunjuk pada perilaku hakim. Hal ini sesuai dengan kaidah, “ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib”. Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu pastinya membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh KY. Dengan kata lain, sempurnanya kekuasaan kehakiman yang bersifat wajib itu membutuhkan Komisi Yudisial dan oleh karenanya keberadaan Komisi Yudisial adalah juga bersifat wajib dan guna menyempurnakannya.
Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, Komisi Yudisial tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung sebagai prinsipal organ dan Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element. Pengawasan internal oleh Mahkamah Agung tidak lagi dimaknai sebagai pengawasan etika yang mereduksi kewenangan Komisi Yudisial. Hal demikian itu akan mempersempit kewenangan Komisi Yudisial yang pada gilirannya akan menyulitkan terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Kedudukan Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman dengan berbagai kepentingannya harus diakomodir dalam revisi kedua atas Undang-Undang Komisi Yudisial. Dalam pembahasan diskusi, beberapa hal yang memerlukan penguatan KY dalam revisi UU KY, antara lain sebagai berikut:
1. Pemantauan pada pengadilan tingkat pertama dilakukan oleh Komisi Yudisial bersifat aktif, tanpa harus adanya permohonan dari pelapor dan tanpa pula disertai dengan pemberitahuan kepada pengadilan terkait.
2. Pemeriksaan terhadap putusan pengadilan terkait dengan dugaan pelanggaran atas prinsip disiplin tinggi dan/atau profesionalisme (pelanggaran dalam penerapan hukum acara) menjadi domain Komisi Yudisial.
3. Putusan Komisi Yudisial dalam hal sanksi ringan dan sedang tidak bersifat usulan, melainkan berlaku final and binding.
4. Sidang Pleno Komisi Yudisial bersifat terbuka dan untuk umum. Adapun menyangkut potensi sanksi berat dilakukan pemeriksaan bersama. Dalam kepentingan ini perlu dibangun Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan antara Biro Waskim dan Bawas Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk mengakhiri adanya dualisme pemeriksaan antara Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Di sisi lain, forum tersebut akan bermanfaat dalam hal didapati adanya indikasi tindak pidana.
5. Terhadap pelanggaran etik yang bersintuhan dengan tindak pidana, maka diteruskan kepada aparat penegak hukum yang akan melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut. Komisioner Komisi Yudisial pada BPHT tersebut berkedudukan sebagai pengendali pengawasan.
6. Struktur kelembagaan Komisi Yudisial harus pula diperbesar dengan membentuk Deputi dan Direktorat. Begitu juga keberadaan Kantor Penghubung perlu penyesuaian yang memadai.
7. Komisi Yudisial juga berwenang untuk mengawasi Hakim Konstitusi. Dalam praktiknya, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan dengan komposisi (keanggotaan) dari unsur: Komisioner Komisi Yudisial, Hakim Konstitusi, dan Akademisi Hukum.
Hadir pula sebagai narasumber adalah Anggota KY (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim) Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ketua Balg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DPP MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, MA., Guru Besar UPN Veteran (mantan Komisioner KY) Prof. Dr. Taufiqqurohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman.
(FHD/NRS)






