spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

DPR: Pengawasan Koperasi Tetap Harus di Bawah Kemenkop bukan OJK

“Jadi sudah tidak ada dua kata itu lagi, yang ada hanyalah koperasi dan yang koperasi melakukan simpan pinjam di luar anggota sudah otomatis dia harus keluar dari koperasi dan Kementerian Koperasi harus tegas bahwa koperasi itu harus diberi peringatan,” jelas Harmusa.

Sehingga, disimpulkan berdasarkan cara pandang beberapa anggota Komisi XI-DPR RI adalah pengawasan koperasi simpan pinjam yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, berdasarkan norma, standar prosedur, dan kriteria yang ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan OJK. (Ach/Ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini