spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

DPR: Pengawasan Koperasi Tetap Harus di Bawah Kemenkop bukan OJK

KNews.id– Komisi XI DPR-RI menegaskan bahwa pengawasan untuk koperasi simpan pinjam yang berbentuk tertutup (close loop), maupun terbuka (open loop) harus tetap diawasi oleh Kementerian Koperasi melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK).

Wakil Ketua Komisi XI yang juga sebagai pimpinan Rapat Panja DIM RUU P2SK, Dolfie, menjelaskan jika nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam secara open loop akan terjadi salah persepsi, karena sebelumnya OJK tidak mengikuti mana jenis koperasi simpan pinjam yang bergerak secara open loop maupun close loop.

- Advertisement -

“Persoalannya apakah OJK mampu mendeteksi jenisnya karena koperasi diatur khusus dalam UU perkoperasian. Makanya kalau alurnya kita rapikan harusnya Kemenkop yang mendelegasikan, ini lho OJK koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor jasa keuangan. Tinggal mekanisme penyerahan dari Kemenkop ke OJK intinya harus tertulis dan tegas dinyatakan,” ucap Dolfie di Gedung Parlemen, Jakarta, 1 Desember 2022.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini