spot_img

DPR Desak Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan Secara Penuh

KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamrijal mendesak seluruh perusahaan swasta agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya sesuai dengan aturan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Cucun mengatakan THR maksimal diberikan perusahaan kepada karyawan maksimal seminggu sebelum lebaran yang juga sesuai dengan imbauan pemerintah.

“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh,” kata Cucun kepada wartawan Rabu (19/3).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Cucun memastikan DPR akan mengawal pemberian THR perusahaan kepada pekerja melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Terlebih, kata dia, Kemenaker telah membuat posko pengaduan THR bagi para pekerja yang mengalami permasalahan dalam menerima THR mereka.

- Advertisement -

“Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” jelas Cucun.

Di sisi lain, Cucun mengapresiasi kebijakan insentif Lebaran 2025 untuk masyarakat yang diberikan Pemerintah. Ia berharap pemberian insentif dari Pemerintah dapat membuat perjalanan mudik masyarakat berjalan lancar, aman, dan nyaman.

“Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan,” jelas dia.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini