spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Dituding Kepala Negara Terkaya di Dunia Nomor Empat, Soeharto Membantah!

Soeharto pun mempersilahkan masyarakat untuk mencari bukti bahwa dirinya memiliki harta yang tersimpan di luar negeri.

“Ada masyarakat yang mempunyai bukti, silahkan hubungi duta besar kita di negara tersebut,” papar Soeharto.

- Advertisement -

Ia juga menilai Majalah TIMES telah menyebarkan fitnah bahwa dirinya memiliki harta yang tersimpan di luar negeri.

“Majalah TIMES tidak menyampaikan bukti, saya nilai pemberitaan tidak benar, tindakan melawan hukum, penghinaan bahkan pencemaran melalui tulisan, masuk kategori fitnah,” tegas Soeharto.

- Advertisement -

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap Majalah Time. Dalam putusannya, majalah ini diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun kepada Soeharto.

Dalam catatan sejarah hari ini yang dihimpun, pada 30 Agustus 2007, keputusan itu diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai Ketua Muda Militer MA, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan German Hoediarto dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta M Taufik.

- Advertisement -

Kasus ini berawal dari pemberitaan TIMES edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 yang menulis artikel tentang kekayaan Soeharto. Tulisan itu berjudul “Soeharto Inc. How Indonesia`s Longtime Boss Built a Family Fortune” (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga–Red.).

Dalam tulisan yang dibuat dua wartawan Time, John Colmey dan David Lieberhold itu disebutkan, kekayaan Soeharto berjumlah US$ 15 miliar dalam bentuk uang, bangunan, benda-benda antik, perhiasan, hingga pesawat jet.

Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer dana US$ 9 miliar dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria. Dana itu diduga milik mantan Presiden Soeharto serta mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini