spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Dituding Kepala Negara Terkaya di Dunia Nomor Empat, Soeharto Membantah!

Akibat tulisan itu, Soeharto sempat diperiksa Kejaksaan Agung dan dia menolak semua isi pemberitaan dimaksud. Tidak sampai di situ, Soeharto kemudian mengadukan Time ke pengadilan.

Tahun 2000 sidang ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dimenangkan pihak Time. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2001.

- Advertisement -

Soeharto kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 2001. Hasilnya, Majalah Time dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi serta meminta maaf melalui media cetak.

Seperti diberitakan Antara, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin 10 September 2007 mengatakan, pemuatan gambar dan tulisan di Majalah Time volume 153 No 20 edisi 14 Mei 1999 itu dinilai telah tersiar secara luas.

- Advertisement -

Selain itu, melawan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Dengan demikian perbuatan itu dinilai melawan hukum yaitu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat.

“Pemuatan gambar dan tulisan itu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat sebagai Jenderal besar TNI purnawirawan dan mantan presiden RI,” tutur Nurhadi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini