Tidak hanya hanya Bupati Kapuas, istrinya, sebagai anggota DPR RI, juga diduga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadinya dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
“AE juga aktif turut campur dalam proses pemerintahan dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk uang dan barang mewah,” tutur wakil ketua KPK menambahkan.
Adapun jumlah uang yang diterima oleh pasangan suami istri tersebut senilai Rp8,7 miliar.
Selain untuk kebutuhan pribadi, uang tersebut dipakai Ben Brahim sebagai biaya operasional pemilihan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 lalu.