spot_img

Banyak yang Belum Tahu! Patungan Kurban Bisa Tak Sah Jika Salah Niat

KNews.id – Jakarta – Dalam Islam, ibadah kurban memiliki makna mendalam. Tidak hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu bentuknya adalah patungan kurban sapi untuk tujuh orang, yang sudah ramai dilakukan di kalangan umat Islam.

Tradisi patungan kurban ini kerap menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin ikut beribadah pada Hari RayaIdul Adha 2026 meski memiliki keterbatasan dana. Namun, tidak semua patungan otomatis bernilai ibadah kurban.

- Advertisement -

Dalam buku “Fikih Kontemporer Terkait Kurban”, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan bahwa patungan kurban baru dianggap sah apabila memenuhi ketentuan fikih yang telah ditetapkan syariat.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menutukan, jika jumlah peserta, hewan yang disembelih, dan peruntukannya sesuai dengan ketentuan fikih kurban, maka ibadah tersebut bernilai kurban.

- Advertisement -

Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat jumlah peserta atau tidak diniatkan sebagai kurban, maka statusnya bukan kurban, melainkan sekadar sedekah atau hadiah daging.“Jika jumlah pengurban, hewan yang disembelih, dan peruntukannya memenuhi ketentuan fikih kurban, maka bernilai kurban,” jelas Ustadz Oni.

Ustadz Oni menjelaskan bahwa ibadah kurban memiliki dimensi ta’abbudi, yakni ibadah yang tata caranya mengikuti tuntunan syariat secara khusus. Karena itu, niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kurban. Menurut Ustadz Oni, kurban harus diniatkan sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selain niat, jumlah peserta dalam patungan juga memiliki aturan tersendiri. Untuk kambing, satu ekor hanya berlaku untuk satu orang. Sedangkan sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang.

(RD/RPK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini