spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Disurati Polisi, Pendeta Saifuddin Malah Ngomel-ngomel, Bilang Usulannya untuk Menghapus 300 Ayat Al-Quran Dijamin UUD!

KNews.id- Pendeta Saifuddin Ibrahim mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari  Bareskrim Polri setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama Islam dan ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan  antargolongan (Sara).

Saifuddin tidak menjelaskan secara terperinci isi surat tersebut, tetapi yang jelas pendeta jebolan pondok Hajjah Nuriyah Shabran-Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) angkatan 1984 itu tidak terima dengan surat itu, menurutnya itu tidak adil.

- Advertisement -

Saifuddin mengatakan, sebelum menjadikan dirinya tersangka dalam kasus penodaan agama itu, Bareskrim Polri seharusnya terlebih dulu menangkap Ustadz Abdul Somad (UAS).

Menurutnya penceramah kondang itu juga kerap menyinggung ajaran agama lain, bahkan sudah banyak laporan yang masuk ke polisi, namun yang bersangkutan masih dibiarkan berkeliaran bebas.

- Advertisement -

“Kenapa polisi mengirim surat tersangka kepada saya?! apakah Bareskrim matanya buta?! Betapa banyak laporan polisi agar menciduk Somad! (Ustadz Abdul Somad),” kata Saifuddin dalam video yang diunggah saluran YouTube milikna dengan judul ‘jangankan 3 periode, 300 tahun saya dukung Jokowi’ dikutip Populis.id Selasa (19/4).

Adapun Saifuddin ditetapkan menjadi tersangka setelah meminta Pemerintah melalui Kementerian Agama merevisi Alquran dengan menghapus 300 ayat Alquran lantaran menurutnya ayat suci ini mengajarkan radikalisme.

- Advertisement -

Saifuddin sendiri tak terima jika dirinya ditersangkakan atas pernyataannya tersebut. Dia justru bilang omongannya itu dijamin Undang-undang Dasar 1945. lagian di negara demokrasi macam Indonesia, lanjut Saifuddin pernyataan itu sebetulnya sah – sah saja, tak perlu diperdebatkan.

“Usulan hapus 300 ayat Qur’an itu hak saya! Dan pendapat saya dalam negara demokrasi yang didasarkan pada pancasila dan UUD 45,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui Saifuddin ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyinggung Sara  setelah pendeta lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan mengambil jurusan Perbandingan Agama itu meminta Pemerintah lewat Kementerian Agama merevisi Alquran dengan menghapus 300 ayat suci karena menurutnya, ratusan ayat itu mengajarkan radikalisme.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Saifuddin alih – alih menyerahkan diri, dia justru terus membuat konten yang menyinggung Islam lewat kanal YouTubenya dari tempat persembunyiannya di  Amerika Serikat.

Kekinian tempat tinggal Saifuddin di Amerika terlacak polisi, namun lagi – lagi Saifuddin ogah menyerahkan diri, dia justru memperdaya aparat dengan berpindah pindah tempat tinggal dari satu kota ke kota lainnya. (AHM/ppls)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini