Di samping itu, bursa juga melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor agar memahami hal-hal yang harus diperhatikan dalam bertansaksi sebagai salah satu upaya perlindungan investor.
Selain itu Bursa juga berupaya menambah perusahaan tercatat, mengembangkan produk-produk investasi dan tetap mengawasi pasar agar berjalan teratur, wajar dan efisien.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan terminologi saham gorengan yang dimaksud adalah harga saham yang pergerakannya tidak diikuti oleh fundamental yang baik.
“Dari kami bursa, kita sudah menerapkan beberapa hal, yang pertama, sudah memberikan notasi khusus, kita sudah sematkan kode khusus setelah kode saham untuk memberikan informasi kepada investor terkait dengan kondisi yang dialami perusahaan,” katanya.