KNews.id- Kemenko Polhukam
menganggarkan belanja barang pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun
Anggaran (TA) 2018 (audited) sebesar Rp172.088.774.000,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp168.783.435.937,00 atau sebesar 98,08% dari anggaran.
Realisasi tersebut merupakan realisasi atas Belanja Perjalanan Biasa sebesar
Rp2.508.258.809,00, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp41.657.132.143,00, Belanja Perjalanan
Biasa – Luar Negeri Rp2.638.052.441,00, dan Belanja Perjalanan Lainnya-Luar Negeri
sebesar Rp8.680.881.525,00. Namun, diduga ada terdapat angaran belanja
perjalanan dinas menjadi lahan basah praktik korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, atas dokumen bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas, diketahui permasalahan atas pembayaran paket meeting luar kota yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp232.954.000,00.
Sebab, atas pertanggungjawaban kegiatan paket meeting luar kota, foto dokumentasi kegiatan, dan laporan kegiatan atas pelaksanaan paket meeting luar kota, diketahui bahwa hanya beberapa kegiatan yang dilengkapi dengan bukti foto dokumentasi dan laporan kegiatan, namun foto dokumentasi yang telah disampaikan kepada instansi pemeriksa, tidak dapat menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan paket meeting luar kota tersebut memang benar dilaksanakan pada hotel tersebut.
Lebih lanjut, konfirmasisi atas pelaksanaan kegiatan belanja paket meeting luar kota (full board) kepada pihak hotel yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan paket meeting luar kota tahun 2018 pada Provinsi Jawa Barnt (Cikarang, Cibubur, Bogar, dan Bandung), diketahui bahwa atas pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp265.304.000,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas negara pada tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp32.350.000,00 hanya saja masih terdapat sisa sebesar Rp232.954.000,00 yang belum disetor.(FT&Tim Investigator KA)