spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Dicopot dari Sekda DKI, Heru Budi Dinilai Marullah Matali tak Paham Anggaran

2. Keputusan Heru dikritik
Sejumlah pihak mengritik keputusan Heru ini. Salah satu kritik datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicara PKS, Muhammad Iqbal, meminta Heru fokus mengerjakan hal substansial di Ibu Kota.

“Daripada sibuk mengotak-atik apa yang sudah dikerjakan Gubernur Anies Baswedan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 12 Desember 2022.

- Advertisement -

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan memaparkan pergantian pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Sekda DKI atau Deputi Gubernur harus melalui prosedur izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menyebut harus ada evaluasi terlebih dulu sebelum mencopot jabatan Sekda DKI. “Jadi, tidak main ganti-ganti kalau kosong ya harus dilaporkan-memakan waktu karena harus ada seleksi, kalau rotasi boleh juga tapi itu ada waktu evaluasi dulu tentang apa masalahnya, ada kasus apa,” jelas Djohan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini